KOTAMOBAGU (9/9) – Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, S.H M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat 2 Pengambilan Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Kotamobagu pada Senin, 9 September 2024.
Dalam sambutannya, Abdullah Mokoginta menegaskan bahwa perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024 telah disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip dan kebijakan yang diatur dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024 ini, memperhatikan prinsip–prinsip dan kebijakan penyusunan APBD, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah, yakni dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang–undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, serta berdasarkan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdullah Mokoginta menekankan bahwa perubahan APBD ini tetap berorientasi pada kepentingan publik dengan harapan dapat memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024 ini juga tetap berorientasi pada kepentingan publik, sehingga diharapkan akan berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi, serta yang paling utama adalah berdampak pada kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” lanjutnya.