Hal senada disampaikan Sekretaris Pansus, Dani Iqbal Mokoginta. Ia menegaskan bahwa batas waktu pembahasan sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019.
“PP itu menyebutkan bahwa DPRD hanya punya waktu 30 hari sejak LKPJ diserahkan oleh kepala daerah untuk membahasnya. Jadi tidak bisa ditunda-tunda,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dani menambahkan, Pansus berkomitmen penuh untuk bekerja cepat, tepat, dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Intinya, kami ingin memastikan semua proses berjalan sesuai regulasi,” tutupnya.