“Mereka (PT Jiwasraya) nilai dulu, Tim Appraisalnya dari mereka. Sesudah ada hasil dari Tim Appresial, baru diserahkan ke kita. Nanti kita menghitung,” jelas Pj Wali Kota.
Menurutnya, Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan negosiasi besaran nilai aset jika anggaran tidak cukup.
“Jika kita sudah menghitung, kita negosiasi kita menawarkan lagi kemampuan Pemerintah Kota Kotamobagu. Jika memungkinkan kita akan tata pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024. Atau kita anggarkan pada APBD 2025,” urai Asripan.
Meskipun begitu, Ia memastikan, eks gedung PT Jiwasraya bisa dimiliki oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Mereka sudah sepakat untuk memberikan kepada Pemerintah Kota Kotamobagu,” singkat mantan Sekda Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) ini.***