KOTAMOBAGU (13/8) – Lima pria harus berurusan dengan polisi setelah asik bertaruh dalam judi sabung ayam online. Tim UKL Polres Kotamobagu berhasil menggerebek para pelaku di Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Jumat (9/8) malam sekitar pukul 22.30 Wita.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas judi online di wilayah mereka.
Kelima pria yang ditangkap, yakni RS alias Ro (46), SW alias Ril (53), FP alias Fah (47), RP alias Ric (30), dan RM alias Rud (54), semuanya merupakan wiraswasta dan warga Kelurahan Kotamobagu. Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi yang valid mengenai aktivitas ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian meliputi dua unit handphone merk Oppo, satu laptop merk Acer, dan sebuah TV LED merk Philips.
Perangkat-perangkat ini diduga digunakan untuk mengakses situs judi online dan memantau pertandingan sabung ayam, di mana para pelaku kemudian memasang taruhan dengan sejumlah uang.