Modus operandi mereka melibatkan penempatan taruhan pada sabung ayam secara online, dengan waktu taruhan sekitar 10 menit sebelum pertandingan dimulai.
Jika ayam pilihan mereka menang, para pelaku akan mendapatkan keuntungan sesuai persentase yang telah ditetapkan oleh bandar judi online. Aktivitas ini mengindikasikan adanya jaringan perjudian yang cukup terorganisir.
Setelah mengamankan para pelaku dan barang bukti, Tim UKL langsung membawa mereka ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga melakukan interogasi untuk mengungkap lebih jauh jaringan perjudian online ini dan memastikan penegakan hukum yang tegas.
Diharapkan, penggerebekan ini bisa memberikan efek jera dan mengurangi praktik judi online di masyarakat.***