Selain itu, tujuan penyusunan RPJPD 2025-2045 agar pembangunan di daerah lebih tepat sasaran dan terukur sesuai kebutuhan daerah.
“Dokumen perencanaan juga merupakan patokan arah, dalam rangka pembangunan sosial, dan pembangunan ekonomi, sehingga sangat dibutuhkan adanya sinkronisasi dan sinergitas dari semua pihak, termasuk juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga nantinya program-program dan kegiatan pembangunan, akan lebih terukur, lebih tepat sasaran, serta akan sesuai dengan kebutuhan daerah, maupun program–program prioritas pembangunan,” urainya.
“Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang RPJMD Kota Kotamobagu Tahun 2024–2045, maka kita bisa menciptakan arah pembangunan yang jelas, memastikan keterpaduan perencanaan, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan strategi yang efektif dalam rangka mencapai visi jangka panjang Kota Kotamobagu yang lebih baik dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sekadar diketahui, rapat paripurna kali ini dihadiri, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifuddin. J. Mokodongan., S.H., para Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Perwakilan Forkopimda, para Asisten, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta ASN dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.***