“Bagi pihak Eksekutif, Rapat Paripurna pada hari ini, juga merupakan wahana untuk menganalisis tentang kondisi dan capaian kinerja Pemerintah Kota Kotamobagu, sepanjang Tahun 2023 yang lalu, sehingga diharapkan akan mendorong semangat Obyektifitas, dalam Memotret Kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah ini,” tambahnya.
Pada Rapat Paripurna hari ini, juga dilaksanakan Pembicaraan Tingkat II tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Tersedianya Payung Hukum yang mengatur tentang Kearsipan ini menjadi sangat penting.
“Mengingat, Arsip merupakan Dokumen kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang harus Dikelola, Dilindungi, dan Diselamatkan,” katanya.
“Tujuan dari tersedianya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini, adalah untuk menjamin terwujudnya Tertib Pengelolaan Arsip yang dihasilkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan, serta untuk menjamin ketersediaan Arsip yang terpercaya dalam rangka pelindungan kepentingan daerah melalui kegiatan Pelindungan dan Penyelamatan Arsip,” urainya.
“Mengingat pentingnya Payung Hukum tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini, maka saya atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran Eksekutif, menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, atas ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan,” terangnya.***