KOTAMOBAGU (13/12) – Siapa berani bermain api, maka siap-siap terbakar. Pesan pepatah kuno yang tak lekang oleh waktu. Demikian untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah tahapan Pemilu 2024.
Itu tersirat dari penegasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang kini sedang mengumpulkan laporan dan bukti pendukung atas tidak netralnya ASN di pemilu.
KASN akan mengkaji serta mengeluarkan rekomendasi tegas sebagai sanksi bagi ASN yang melanggar.
Tidak netralnya ASN di pemilu bukan barang baru. Angka pelanggarannya cukup fantastis. Demikian pula potensinya di pemilu 2024.
Ketua KASN Profesor Agus Pramusinto, memprediksi jumlah pelanggaran netralitas ASN pemilu mendatang mencapai angka 8.000 hingga 10.000 kasus.
Hal tersebut berangkat dari perhitungan matematis pada pilkada 2020 yang hanya dilakukan di 270 daerah tapi menimbulkan pelanggaran netralitas ASN sekitar 2.304 kasus.