KOTAMOBAGU (9/10) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota kotamobagu, anggarkan dana Bantuan Politik (Banpol) tahun ini, sebesar Rp.674,560,633 untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kotamobagu hasil Pemilu 2019 dan 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota kotamobagu melalui Kepala Bidang Kelembagaan Parpol dan Fasilitas Pemilu, Nurwanti Umbola, mengatakan untuk tahun ini pencairannya ada dua tahap yang masih mengacu pada perolehan suara pemilu 2019 dan pemilu 2024.
“Di tahap satu, baru lima parpol yang menerima yakni PDI-P, Hanura, Golkar, PKS dan Gerindra. Namun itu masi mengunakan perolehan kursi pada pemilu 2019 dengan penerimaan selama delapan bulan,” ungkap Nurwanti, Rabu 9 Oktober 2024.
Lanjutnya, untuk lima Parpol yang perolehan suara di pemilu 2019 akan menunggu pada APBD-P tahun 2024.