“Masi ada lima partai yang belum menerima, namum suda di anggarakan pada Anggran Pendapatan dan belanja daerah perubahan kotamobagu tahun ini,” jelasnya.
Dijelaskannya bahwa setiap parpol penerima di hitung dari perolehan jumlah suara sah, pada pemilu legislatif 2019 dan 2024 di kalikan dengan Sembilan ribuh tujuh ratus rupiah (Rp 9,700).
“Itu jumlah yang akan diterima setiap partai politik yang memperoleh kursih di DPRD Kotamobagu Pada Pemilu tahun 2019 dan 2024 sehingga itu dibagi dalam dua tahap,” pungkasnya.***