KOTAMOBAGU (4/9) – Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menyatakan bahwa Pemkot Kotamobagu akan membatasi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak pindah masuk ke lingkungan Pemkot Kotamobagu.
Menurut Sofyan, hal ini merupakan langkah tegas Pemkot dalam upaya menghindari sanksi yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat terkait pembatasan belanja pegawai.
Dikatakannya, saat ini alokasi belanja pegawai Kota Kotamobagu telah mencapai titik ambang batas, yaitu 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemkot Kotamobagu tidak lagi menerima ASN yang akan pindah masuk ke lingkungan Pemkot Kotamobagu,” tegas Sofyan.