Batasi ASN Luar Daerah Pindah ke Pemkot Kotamobagu

Sofyan Mokoginta

“Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur secara tegas dalam Pasal 146 dan 148 mengenai pembatasan belanja pegawai,” sambungnya lagi.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, mengungkapkan, peningkatan belanja pegawai yang tidak terkendali akan berdampak signifikan pada alokasi belanja lainnya, khususnya untuk sektor infrastruktur.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, sesuai dengan peraturan, alokasi belanja infrastruktur harus mencapai 40 persen dari total anggaran, sehingga Pemkot akan terus mengawasi dan menyesuaikan anggaran agar sesuai regulasi, sehingga tidak melanggar ketentuan yang ada.

“Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas keuangan daerah dan mencegah terjadinya ketidakseimbangan dalam pengelolaan anggaran, sehingga pembangunan di Kota Kotamobagu dapat berjalan dengan optimal tanpa menghadapi risiko sanksi dari Pemerintah Pusat,” tandasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *