KOTAMOBAGU (8/11) – Asisten I dan jajaran Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu menghadiri kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di ruang Hotel Sutan Raja, Kotamobagu pada Kamis 7 November 2024, dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu, yang juga dihadiri para Pimpinan Bawaslu, Yunita Mokodompit, Arie Setiawan Mokodompit, Asisten I Pemkot Kotamobagu, Nasli Paputungan, Kepala BKPP dan para pimpinan OPD lingkup Pemkot Kotamobagu, serta para Camat dan lurah.
Pada kesempatan itu, Kepala BKPP Deevy Rumondor yang juga menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, terkait Netralitas ASN ada sanksi terhadap pelanggaran, kode etik dan pelanggaran disiplin.
“Sesuai aturan perundang-undangan, Apartur Sipil Negara ASN itu harus menjaga Netralitas nya selama pemilu, nah jika terlibat dan melanggar aturan yang ada seperti pelanggaran kode etik sanksi secara terbuka dan tertutup, pelanggaran secara disiplin yakni hukuman disiplin sedang dan berat, dimana sesuai aturan ada tahapannya,” jelas Deevy.