Ia juga menuturkan terkait laporan pelanggaran yang ada, sesuai keputusan bersama Menpan, Kemendagri, BKN dan Bawaslu, itu melalui link, sehingga dari Pemerintah Kota sendiri tidak mengetahui siapa yang melapor.
“Jadi akan diketahui setelah laporan tersebut selesai di proses dan disampaikan ke PPK dalam hal ini pak Walikota dan Walikota akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh tim yang menangani laporan tersebut, intinya pelaporan bersifat tertutup, yang tahu hanya pelapor dan yang menerima laporan, rekomendasinya seperti apa, tergantung jenis pelanggaran,” terang Deevy.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Kota tidak masuk dalam tim penerima pelaporan, namun masuk pada tim yang menerima rekomendasi hasil laporan.
“Makanya aturannya jelas, larangan-nya jelas, dan selalu diingatkan imbauan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu untuk selalu netral..ASN harus netral, karena ada sanksi yang menunggu, sebaiknya kita waspada dan tidak melanggar,” pungkasnya. ***