Buntut Tilap Dana Bimtek Rp573 Juta, RK Terancam Dipecat dari ASN

Kepala BKPP Kota Kotamobagu, Deevy Rumondor

KOTAMOBAGU (10/7) – Kasus penggelapan dana Bimbingan teknis (Bimtek) sangadi dan perangkat di 15 desa, oleh salah satu oknum ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), mendapat perhatian serius Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (DKPP), Kota Kotamobagu.

Pihak DKPP memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN berinisial RK yang kini tengah menjalani proses hukum di Polres Kotamobagu.

Bacaan Lainnya

Seperti dikatakan, Kepala BKPP Kota Kotamobagu, Deevy Rumondor menuturkan, hingga kini pihaknya belum berkoordinasi langsung dengan RK dan pihak Polres Kotamobagu.

“Kami sangat menghargai upaya Polres Kotamobagu. Dan sampai saat ini kita menunggu perkembangan kasus dugaan penggelapan dana bimtek oleh salah satu ASN Pemkot Kotamobagu,” terangnya.

Meski begitu, Ia memastikan akan memberi sanksi kepada ASN yang terlibat kasus hukum berdasarkan aturan yang berlaku.

“Saat ini kami belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, namun jika kasus tersebut sudah ada kepastian hukum dan terbukti, tentunya akan ada sanksi tegas kepada yang bersangkutan misalnya pemberhentian dari jabatan, atau bahkan pemecatan,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *