Ia mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Polres Kotamobagu, terkait perkembangan kasus yang menjerat salah satu ASN DPMD Kota Kotamobagu.
“Dalam waktu dekat, BKPP berencana akan berkunjung ke Polres Kotamobagu untuk meminta penjelasan terkait perkembangan proses hukum,” katanya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu oknum ASN terduga penggelapan dana.
“Selain RK, kita juga mengamankan uang sebanyak Rp21.647.000, kemudian satu unit handphone IPhone 15 Pro Max dengan nota pembelian Rp23.750.00,” katanya.
Agus mengatakan, RK sempat melarikan diri dan berhasil diamankan oleh Tim Resmob di Kota Palu. Atas perbuatan tersebut RK terancam hukuman lima tahun penjara.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” tutupnya.