CATAT! Operasi Patuh Mulai Senin

Korlantas Polri mulai menggelar Operasi Patuh Jaya mulai Senin 15 Juli 2024. (Foto/Ilustrasi:RT/Oji)

Dalam Operasi Patuh Jaya ini, petugas akan fokus pada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan helm bagi pengendara motor, penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, serta larangan penggunaan ponsel saat berkendara.

Tidak hanya itu, pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan kelengkapan surat-surat kendaraan juga akan menjadi perhatian utama.

Bacaan Lainnya

Pihak Kepolisian berharap melalui Operasi Patuh Jaya ini, masyarakat Indonesia dapat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Dengan demikian, angka kecelakaan lalu lintas yang sering kali disebabkan oleh pelanggaran peraturan dapat ditekan.

SASARAN OPERASI PATUH JAYA 2024:

  1. Kendaraan yang melawan arus jalan
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak mengenakan helm SNI
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  8. Berboncengan lebih dari satu
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
  10. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
  11. Melanggar marka jalan
  12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu,
  14. Parkir liar

Dengan adanya Operasi Patuh Jaya 2024 ini, diharapkan seluruh pengguna jalan dapat lebih disiplin dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *