“Seperti tahun kemarin, DAK ini diperuntukkan pembangunan RKB dan pengadaan meubelair seperti kursi dan meja belajar,” ujarnya.
“Proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan pengadaan mobiler akan diswakelolakan kepada pihak sekolah. Kepala sekolah akan bertanggung jawab mengatur penggunaan DAK sesuai dengan juknis dan juklak yang berlaku,” tutupnya.***