“Pendidikan inklusif ini bukan hanya sekedar pilihan, tetapi merupakan kewajiban konstitusional dan moral bagi kita semua dalam rangka menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas”, Ucapnya.
Pendidikan inklusif memiliki dasar hukum antara lain uud 1945 pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan , kemudian UUD nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang stabilitas yang secara khusus mengatur hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan tanpa diskriminasi.
Dengan dasar hukum tesebut, sangat jelas bahwa negara mengamanatkan untuk membangun sistim pendidikan yang menghargai keberagaman dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sebagai pendidikan paud, bapak ibu berada di garda terdepan dalam membentuk karakter anak-anak sejak usia dini, dan Pendidikan usia dini merupakan pondasi penting dalam membentuk karakter dan kecerdasan anak, dan pada tahap ini anak-anak Belajar bersosialisasi dan mengembangkan potensi diri agar tidak ada anak yang tertinggal termasuk anak-anak dengan kebutuhan khusus.
Bupati berharap kehadirin guru-guru paud dapat memahami nilai-nilai inklusif adalah kunci utama agar dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan praktis dalam menerapkan prinsip pendidikan inklusif di kelas.
Bupati ingin memastikan bahwa setiap anak termasuk anak berkebutuhan khusus, mendapatkan pelayanan pendidikan yang sesuai potensinya
“pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung program program meningkatkan kapasitas guru dan pengembangan layanan pendidikan yang adil dan merata di seluruh wilayah Bolsel”, Imbuhnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekertaris Daerah Bolsel, Kaban Bappeda Bolsel , kepala sub bagian BPMP sulut,ketua tim kerja bidang kemitraan sulut,pejabat BPMP sulut,fasilitator BPMP, seluruh jajaran dinas pendidikan bolsel,dan seluruh tenaga pengajar paud yang menjadi peserta.***