Disparinaker Imbau Perusahaan Tepat Waktu Bayar THR Karyawan

Lulu Mokoginta (Kepala Bidang Tenaga Kerja Disparinaker)

“Namun kami masih menunggu adanya surat edaran Gubernur Sulawesi Utara agar dilampirkan bersama dengan surat edaran Menteri. Akan tetapi kami juga sudah menyurat sekali ke pihak perusahaan agar dapat diperhatikan kewajiban ini,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menegaskan jika ada perusahaan yang tidak membayar kewajiban THR maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi dengan dimasukan ke dalam daftar audit untuk dievaluasi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *