“Namun kami masih menunggu adanya surat edaran Gubernur Sulawesi Utara agar dilampirkan bersama dengan surat edaran Menteri. Akan tetapi kami juga sudah menyurat sekali ke pihak perusahaan agar dapat diperhatikan kewajiban ini,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menegaskan jika ada perusahaan yang tidak membayar kewajiban THR maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi dengan dimasukan ke dalam daftar audit untuk dievaluasi.***