DPRD Bolmong Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Bupati dalam sambutanya mengatakan, bahwa dokumen LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024, disusun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“LKPJ tahun 2023 ini disusun berdasarkan kondisi obyektif, jelas, nyata dan terukur, dari penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kebijakan pembangunan, yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran sesuai dengan tuntutan paradigma, dalam tatanan pemerintahan kabupaten Bolmong,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Bolmong Toni Tumbelaka, mengatakan bahwa LKPJ kepala daerah akhir tahun anggaran oleh Pansus LKPJ telah bekerja dengan maksimal sehingga menghasilkan catatan dan point-point strategis yang berisikan saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ini bertujuan agar dikemudian hari akan terwujud pelaksanaan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *