Legislator muda Partai PKB ini pun menyayangkan soal aturan yang membatasi masyarakat yang tinggal dikawasan daerah pemukiman pesisir memiliki sertifikat hak milik.
“Saya sayangkan, sebagain masyarakat yang sudah lama tinggal dikawasan pesisir tidak dapat memiliki sertifikat hak milik karena terganjal aturan yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arman Mamonto berharap dengan adanya Raperda ini, sinergitas lintas instansi bisa menjawab masalah tentang tata ruang di Bolmong.
“Semoga dengan adanya Bapemperda ini, sinergitas lintas instansi dapat menjawab masalah tata ruang yang di Bolmong, baik itu kawasan pesisir maupun dilahan basa dan pertanian,” pungkasnya.*