“Perlu di ketahui, bahwa Perda ini rancangan dari DPRD Kotamobagu karena bisa kita lihat bahwa penyediaan air bersih di kota Kotamobagu masih kurang, dan saat ini kita masih menggunakan air bersih PDAM bolmong.
Menurut Jayadi, pasokan air bersih oleh BUMD milik Kota Kotamobagu harus diwujudkan, lantaran sudah menjadi harapan masyarakat Kotamobagu.
“Agar keluhan-keluhan dapat kita realisasikan melalui ranperda ini,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut di hadiri komisi II DPRD Kotamobagu Anggota Jayadi Paputungan SIP MH bersama Tim, serta di ikuti Kadis PUPR Kotamobagu bersama jajaran.***








