Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menambahkan, penyidik akan memeriksa apakah para penerima tahu asal-usul uang tersebut atau hanya ‘kecipratan’ tanpa sadar terlibat.
Penegakan hukum akan mempertimbangkan unsur niat jahat (mens rea) dalam setiap kasus.
Sebelumnya, KPK menahan empat pejabat Kemnaker dan menyita sejumlah aset, termasuk tanah dan rumah indekos, sebagai bagian dari pengusutan. (*) Bloomberg Technoz