Ia menjelaskan, meski kewenangan mutasi adalah hak prerogatif kepala daerah, namun jika menyangkut ASN yang bertugas langsung mendampingi fungsi legislasi, diperlukan komunikasi antar lembaga demi menjaga sinergitas.
“Kami meminta dan memohon agar hal ini bisa dipertimbangkan kembali. Tujuannya bukan untuk mencampuri, tetapi demi kelancaran tugas-tugas DPRD, khususnya Fraksi Hanura. Apa yang sudah berjalan baik, kami harap bisa lebih baik lagi ke depan,” tambahnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, menyampaikan apresiasi atas masukan yang disampaikan DPRD.
“Kami menyambut baik kritik dan saran dari teman-teman DPRD. Masukan dari Fraksi Hanura dan NasDem akan kami tindaklanjuti dan kami akan memberikan laporan tertulis kepada DPRD,” ujar Rendy di hadapan peserta rapat paripurna.***