RADARTOTABUAN, BOLSEL- Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Menggelar Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tentang Cara Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Untuk Jenjang SD Dan SMP. Bertempat Di Hotel Aryaduta Kota Manado, 23-26 September 2025.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru S, Pt. M, Si. Dan Kepala BPMP Sulut Ebry H.J Dien, ST. M, Inf, Tech (Man), Serta diikuti oleh seluruh kepala satuan Pendidikan SD, SMP bersama dengan bendahara BOSP dengan total peserta sebanyak 188 orang.
Bupati Bolsel dalam penyampaiannya menegaskan bahwa, pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan BOSP. Sebab pada tahun 2025 ini, kabupaten Bolsel menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik BOSP reguler sebesar 12,02 milliar dan BOS kinerja sebesar 410 juta.
“Dana ini bukan jumlah yang kecil, oleh karena itu saya berharap pengelolaan BOSP dapat meningkatkan mutu pendidikan di bolsel. kepala sekolah dan bendahara harus mempelajari dengan saksama regulasi terbaru agar setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel”, Tegasnya.
Sebelum menutup sambutannya, bupati meminta kepada seluruh satuan Pendidikan bersikap proaktif atas temuan inspektorat maupun BPK, serta menjadikan pengalaman tahun kemarin sebagai pelajaran agar pengelolaan dana pada tahun ini berjalan lancar dan lebih baik lagi.
“saya berharap kegiatan bimtek kali ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman tekhnis, meningkatkan transparansi, serta mendorong pengelolaan dana Pendidikan yang lebih profesional di bolsel”, Tutupnya.
Ditempat yang sama, kepala BPMP Sulut sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Disdikbud bolsel, Ia juga mengatakan akan memberikan undangan khusus untuk pelatihan digitalisasi pembelajaran bagi para pendidik yang ada di Bolsel.
Sementara itu, Kepala Disdikbud bolsel Rante Hattani S, Pd. M, Si dalam laporannya, menjelaskan pokok-pokok penting terkait Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025 sebagai regulasi terbaru yang menggantikan Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022.