Regulasi tersebut mengatur perubahan beberapa komponen belanja diantarannya, Belanja buku minimal 10 persen, belanja pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20 persen, belanja honorarium guru dan tenaga kependidikan maksimal 20 persen untuk sekolah berstatus negeri, dan 40 persen untuk sekolah swasta.
Selain itu, bolsel juga tercatat sebagai daerah penerima manfaat program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah RI, dengan total anggaran sebesar 3,79 milliar. dana tersebut dialokasikan dalam pembangunan infrastruktur yang bernaung di instansi disdikbud bolsel.
Lebih lanjut, kadis juga menambahkan bahwa penerima manfaat program Indonesia pintar (PIP) pada fase 1 tahun 2025 terdiri dari, SD dengan jumlah 2286 kuota, SMP 817 kuota, beserta paket A B dan C 33 kuota, dengan total kuota mencapai 3376.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekda Bolsel M. Arvan Ohy, S. STP, MAP, Paran Asisten serta seluruh OPD terkait. ***