RADARTOTABUAN, BOLSEL– Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Beri Penjelasan Terkait Mekanisme Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bertempat Di Lingkungan Kantor Dinas Pendidikan Rabu, 19/03/2025.
Pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 serta Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bolaang mongondow selatan Nomor 100/1632/SETDA/III/2025 tentang langkah-langkah pembayaran tunjangan Hari Raya dan Belanja langsung lainnya Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi Laporan dari Masyarakat, Khusus dari kalangan PPPK mengenai perbedaan jumlah Pembayaran THR di bandingkan dengan PPPK lainnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rante Hattani, S.Pd.,M.Si menjelaskan Pembayaran THR kepada PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2025 pasal 9 ayat 14.
“PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan hari Raya dan gaji ketiga belas secara proposional sesuai bulan kerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima”.
Teknis pembayaranya mengikuti peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 23 tahun 2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Pada pasal 9 ayat 25.
“Tunjangan hari Raya dan gaji ketiga belas secara proposional sebagai yang dimaksud pada ayat (24) dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan Formula : (n/12) x penghasilan 1 bulan, dimana n adalah lamanya bulan bekerja sebagai PPPK”.
Jadi perhitungan THR untuk PPPK angkatan 2024 yang masa kerjanya baru 11 bulan (April 2024 – Februari 2025) dihitung dengan formasi 11/12 x penghasilan 1 bulan, sehingga terdapat selisih dibandingkan dengan PPPK yang telah bekerja penuh selama satu tahun.