Jabatan Sangadi dan Anggota BPD 15 Desa Jadi 8 Tahun

Pj Walikota Asripan Nani, kukuhkan masa jabatan Sangadi dan BPD di 15 Desa, dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. (F: Diskominfo KK)

KOTAMOBAGU (5/8) – Penjabat (Pj) Walikota Kota Kotamobagu, Asripan Nani, kukuhkan masa jabatan Sangadi dan Anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) di 15 Desa, dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Dalam sambutannya, Pj Walikota Asripan Nani, mengatakan, penambahan masa jabatan sangadi dan anggota BPD merupakan tindaklanjut dari kebijakan pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

“Pengukuhan masa jabatan bagi para Sangadi dan Anggota BPD se–Kota Kotamobagu ini, juga merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas–tugas pemerintahan di desa, agar pada gilirannya nanti, dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam upaya untuk meningkatan pelayanan kepada seluruh masyarakat di desa. Selain tugas–tugas pemerintahan, pada bapak–ibu juga melekat tugas–tugas pembangunan dan kemasyarakatan di desa,” urainya.

Ia menjelaskan, penambahan masa jabatan sangadi dan anggota BPD bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *