Jabatan Sangadi dan Anggota BPD 15 Desa Jadi 8 Tahun

Pj Walikota Asripan Nani, kukuhkan masa jabatan Sangadi dan BPD di 15 Desa, dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. (F: Diskominfo KK)

“Tugas dan tanggungjawab bapak–ibu sekalian sangat penting, oleh karenanya yang sangat dibutuhkan adalah adanya harmoni antara sangadi dan seluruh anggota BPD yang ada di desa. Untuk itu saya menghimbau kepada sangadi dan seluruh anggota BPD, untuk selalu menjaga kekompakan serta kebersamaan dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggungjawab sehari–hari, mengingat, hal tersebut merupakan faktor yang paling utama terhadap tingkat kesuksesan serta keberhasilan akan jalannya roda pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan, yang dilaksanakan di tingkat desa,” terangnya.

“Saya berharap kepada para sangadi untuk selalu memastikan bahwa berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan dari masyarakat serta selalu berupaya membuat inovasi demi kemajuan desa, termasuk juga menggali serta mengelola potensi yang di desa masing–masing. demikian juga kepada seluruh anggota BPD untuk selalu bersinergi dengan sangadi, demi suksesnya pembangunan di desa, serta selalu menjalankan fungsinya dengan baik, termasuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama sangadi, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemerintahan di desa,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dihadiri, Dandim 1303 Bolaang Mongondow., Letkol. Inf. Fahmil Harris., S.I.P., Kapolres Kotamobagu., AKBP. Irwanto., S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu., Elwin Agustian Khahar., S.H., M.H., Kapolres Bolaang Mongondow., AKBP. Muhammad Chaidir., S.H., S.I.K., M.H., Sekretaris PN Kotamobagu., Stenly Wewengkang., S.E., para Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Sangadi serta para anggota Badan Permusyawaratan Desa se – Kota Kotamobagu.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *