General Manager External Relations dan Security JRBM, Andreas Saragih, menegaskan bahwa pembangunan saluran terbuka ini adalah bukti kepatuhan perusahaan terhadap aturan.
“Pembangunan saluran terbuka adalah bukti ketaatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang di dalamnya termasuk pembangunan infrastruktur. Dapat kami tegaskan yang sedang diselidiki ini tidak ada di bagian perusahaan, karena bagian kewajiban perusahaan dalam kerjasama adalah menyerahkan pendanaan kepada desa, dan hal itu telah ditunaikan,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, melalui Asisten I Deker Rompas, memberikan apresiasi kepada JRBM. “Pemkab mengapresiasi inisiatif JRBM yang telah mengalokasikan dana untuk pembangunan saluran terbuka,” katanya.
Terkait dugaan penyalahgunaan dana oleh oknum desa, Deker menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses tersebut sepenuhnya kepada penegak hukum. ***