RADARTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, mengingatkan seluruh perusahaan di Kota Kotamobagu, untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu.
“Kami Mengingatkan pada semua perusahaan yang miliki karyawan muslim/muslimat agar sudah harus mempersiapkan ketersediaan THR sesuai regulasi yang ada pada karyawan perusahaannya”ujar JDM sapaan akrab Jusran saat ditemui awak media ruang kerjanya, Senin 11 Maret 2025.
Jusran menegaskan, THR adalah hak karyawan yang diatur oleh undang undang, sehingga perusahaan wajib menindaklanjuti hal tersebut.