“Olehnya sejak jauh hari sudah diingatkan. Disamping itu juga perhatikan jam kerja karena ini adalah bulan Ramadhan Dimana ini adalah waktu umat muslim ibadah berpuasa. Saya kira semua stake holder yang terkait dengan perusahaan sudah tahu ini sehingga perlu di ingatkan lagi,” urainya.
Ia mengimbau, seluruh karyawan perusahaan di Kota Kotamobagu segera melapor jika perusahaan tidak membayarkan THR tepat waktu.
“Pemerintah Kota Kotamobagu sudah membuka posko pengaduan. Selain itu, kami Wakil Rakyat juga siap menerima laporan dan pasti kita tindaklanjuti,” pungkasnya.***