KOTAMOBAGU (29/4) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, terus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Seperti, memberikan pelayanan khusus kepada warga yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS).
Warga yang sedang menjalani perawatan di RS dan membutuhkan pelayanan pembuatan paspor, akan dikunjungi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu.
Demikian disampaikan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Teddy Kuantano Achmad, di hadapan sejumlah awak media, Senin 29 April 2024.
Teddy menjelaskan, pihaknya terus melakukan inovasi dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.