Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Beri Pelayanan Khusus Kepada Pasien RS, Simak Ulasannya

Teddy Kuantano Achmad

“Kali ini kita ada inovasi layanan. Untuk langkah awal ini, kami telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan empat RS yang ada di Kotamobagu,terkait pelayanan pembuatan paspor warga. Yakni RS Kinapit, RSIA Kasih Fatimah, RS Monompia dan RSUD Kota Kotamobagu,” terangnya

Lanjut Teddy, PKS tersebut meliputi pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, kepada pasien yang sedang dirawat di RS.

Bacaan Lainnya

“Jadi misalnya ada pasien yang harus mendapat penanganan medis dan harus dirijuk ke luar negeri, maka yang bersangkutan tidak lagi datang ke Kantor Imigrasi melainkan, petugas kita yang mengunjungi langsung pasien, yang tengah menjalani perawatan di RS,” terangnya.

Menurutnya, PKS ini sangat penting untuk mewujudkan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat.

“Tentu ada kesulitan jika pasien harus datang ke kantor untuk membuat Paspor. Apalagi tidak mungkin datang ke kantor dengan infus atau kondisi pasien yang tidak memungkinkan untuk datang. Sehigga kita yang harus datang langsung ke pasien yang membutuhkan pelayanan kita,” urainya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *