“Unsur parpol yang ada saat ini tentu ke depan menjadi partai pengusung pasangan bupati dan wakil bupati. Sehingganya, materi ini kami harap betul-betul dipahami sebab, terkait syarat-syarat pencalonan,” harapnya.
Meskipun calon kandidat masih dalam tahap lobo-lobi terkait rekomendasi dukungan dengan parpol pengusung, namun KPU sudah mulai melaksanakan tahapan sosialisasi.
“Tahapan pendaftaran tidak lama, hanya tiga hari yakni 27 hingga 29 Agustus. Sementara, syarat yang harus dipenuhi lumayan banyak dan itu sifatnya mutlak,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan pencalonan berlangsung selama tiga hari yakni sejak 25 hingga 27 Juli. Sementara, narasumber pada hari pertama melibatkan unsur Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dan unsur Polres Bolmong.***