KOTAMOBAGU (6/11) – Menindaklanjuti peraturan perundang-undangan terkait Pemilu, Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), yang berlangsung Selasa, dan Rabu, November 2024 di sejumlah titik yang berada di wilayah Kotamobagu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kesbangpol Sitti Rafiqah Bora mengatakan, penertiban APK yang dilaksanakan oleh Bawaslu adalah untuk menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat.
“Kami Bawaslu dan Satpol-PP menertibkan APK yang tidak sesuai dengan titik yang ditentukan, atau tidak sesuai peraturan pilkada dan Perda. Terutama yang ada di median – median jalan, itu membahayakan pengendara sehingga APK sudah harus ditertibkan,” ucap Rafiqa Bora.
Penertiban itu, lanjut Rafiqa, pihaknya hanya sebatas mendampingi Bawaslu sebagai pengawas Pemilu yang berkompeten dalam penertiban APK.