Menguak BLKK di Lolak: Sertifikat di Atas Tanah HGU, Nama Sukron Mamonto Disorot

Gedung BLKK di Desa Padang berdiri diatas tanah HGU Bolmong. Foto: Istimewa

BOLMONG (22/12) – Gedung Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) di Desa Padang, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi pusat perhatian publik.

Pembangunan gedung yang menghabiskan anggaran sebesar Rp1,5 miliar dari Kementerian Tenaga Kerja itu diduga melanggar prosedur terkait status tanah.

Bacaan Lainnya

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkap bahwa gedung BLKK tersebut berdiri di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik Pemerintah Kabupaten Bolmong.

Sertifikat yang menjadi syarat pembangunan gedung ini disebut-sebut bermasalah, dengan nama Sukron Mamonto sebagai pemilik atas nama Yayasan Laduna Ilma Nurul Iman.

“Tanah itu belum ada pelepasan resmi dari status HGU, tetapi sudah diterbitkan sertifikat. Proses pelepasan tanah HGU ada mekanisme yang harus dilalui sebelum menjadi hak milik,” jelas sumber tersebut.

Ia juga menyoroti bahwa pembangunan gedung BLKK ini tidak melibatkan pemerintah daerah atau dinas terkait. Proposal pembangunan gedung diajukan langsung oleh pihak yayasan ke Kementerian Tenaga Kerja, dengan melampirkan sertifikat tanah dan surat hibah lahan.

Kepala Desa Padang Lalow, Ahadin Pontoh, pada November 2021 lalu, menyebut bahwa lahan yang menjadi lokasi pembangunan gedung BLKK sudah bersertifikat atas nama Sukron Mamonto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *