Menkominfo Budi Ajak Operator Seluler dan OJK Berangus Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi saat menggelar jumpa pers terkait judi online.

Budi menjelaskan bahwa meningkatnya prevalensi judi online telah menjadi sumber kekhawatiran masyarakat. Bahkan, diperkirakan nilai transaksi dalam perjudian online mencapai Rp350 Triliun.

Kondisi ini mendorong Kemenkominfo untuk meningkatkan langkah-langkah pemberantasan terhadap perjudian online.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ikut berperan dengan mengambil tindakan tegas. Mereka telah memblokir sebanyak 2.760 rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.

Tindakan ini merupakan respons terhadap permintaan dari Kemenkominfo dalam upaya memberantas maraknya judi online.

“Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening bank, yang berlangsung sejak tanggal 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat mengurangi dampak dari judi online yang meresahkan masyarakat dan memitigasi transaksi yang melibatkan jumlah uang yang sangat besar. (zip/pmj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *