Mulai Hari Ini Urus SKCK Wajib Terdaftar BPJS

Mengurus SKCK harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. (Foto:RT/Dok)

KOTAMOBAGU (1/8) – Per 1 Agustus 2024, setiap orang yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Gede Dwianyana, menjelaskan bahwa kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penerbitan SKCK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *