Sesuai dengan peraturan tersebut, setiap pemohon SKCK harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi.
“Kami berharap dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat akan lebih memahami pentingnya memiliki BPJS Kesehatan. Selain manfaatnya untuk kesehatan pribadi, kebijakan ini juga mendukung program kesehatan pemerintah,” jelas Kasi Humas.
Dengan adanya syarat baru ini, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri dan memenuhi persyaratan yang diperlukan sebelum mengajukan SKCK.***