RADARTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Mutasi terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kota Kotamobagu, belum lama ini menuai kritikan pedas dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu.
Pasalnya, salah satu ASN yang dimutasi belakangan diketahui merupakan Tenaga Kesehatan (Nakes) di Puskesmas Bilalang kemudian dipindah tugas menjadi staf di Kelurahan Tumobui, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Wakil Rakyat menilai, kebijakan mutasi ASN oleh Pemerintah Kota Kotamobagu terkesan dipaksakan, lantaran penempatan tugas yang tidak sesuai dengan keahlian.
Hal ini diungkapkan, Ketua Fraksi Restorasi Persatuan (RESTU), Deddy S Pontoan, saat rapat paripurna pembicaraan tingkat II penyerahan surat keputusan tentang rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Kotamobagu tahun anggaran 2024, Senin 19 Mei 2025.
Politisi Partai NasDem ini mengatakan, pemerintah harus meninjau kembali keputusan mutasi salah satu Nakes yang kini menjadi staf kelurahan.