PDAM Bolmong Bantah Adanya Kenaikan Tarif Air, Dirut: yang Naik Itu Pemakaian Air Pelanggan

Herman Kembuan SE AK (Dirut PDAM Bolmong)

KOTAMOBAGU (2/5) – Isu naiknya tarif pelayanan secara sepihak oleh Perusahaan Daerah Air Minum (DPAM) Bolaang Mongondow (Bolmong), langsung mendapat tanggapan dari Direktur Utama (Dirut) PDAM Bolmong, Herman Kembuan, SE, AK.

Herman mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan aturan tentang tarif pelayanan PDAM Bolmong, yang baru. Disinggungnya, soal keluhan salah satu pelanggan di Kelurahan Biga, Kotamobagu Utara, yakni Syane Supit dengan nama rekening langganan PDAM Alm Robby Kalangi, sudah ditindaklanjuti oleh petugas PADM Bolmong.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, tuduhan adanya kenaikan tarif pelanggan secara sepihak adalah keliru, naiknya beban biaya yang ditanggung pelanggan bukan karena naiknya tarif pelayanan melainkan tingginya pemakaian air oleh pelanggan.

Akibatnya, pelanggan dibebankan biaya tagihan pada Bulan April sebesar Rp1.065.000, meningkat dari bulan sebelumnya.

“Yang kami mau luruskan adalah, jumlah kubikasi air yang digunakan oleh pelanggan Ibu Syane Supit sesuai dengan jumlah rekening tagihan bersangkutan, jadi bukan tarif air yang kami naikan. Kan tagihan sesuai dengan jumlah kubik air yang digunakan pelanggan ini,” ungkap Dirut PDAM Bolmong, Herman Kembuan SE, AK, pada sejumlah wartawan, Kamis 2 Mei 2024, saat diruang kerjanya.

Lanjut Kembuan, pihak PDAM Bolmong tidak pernah menaikan tarif secara sepihak, sebab biaya pelayanan harus sesuai Peraturan Bupati (Perda).

Sedangkan, diterbitkannya tagihan oleh Bagian Pelanggan mengacu pada stand meter jumlah kubikasi pemakaian air oleh pelanggan.

“Bukti-bukti foto stand meter air kami punya, foto stand meter sebelum dan sesudah itu lengkap, kemudian pembebanan tagihan kepada pelanggan sesuai dengan penggunaan kubikasi. Jadi tidak benar PDAM Bolmong menaikan tarif air minum sepihak, sebab sampai saat ini tarif air minum masih menggunakan regulasi Perbup yang disahkan oleh Biro Hukum Pemprov Sulut,” tegas Herman Kembuan.

Terisah, Kepala Satuan Pengawas Interen (SPi) Kaharudin Massie SE, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan teknis yakni konstrukis pipa dan meteran air milik Syane Supit yang merupakan mantan Lurah Biga itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *