KOTAMOBAGU (19/12) – Sejumlah pedagang di Jalan Ibolian dan Terminal Serasi, Kotamobagu, dibuat tak berkutik saat puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) turun melakukan pembongkaran paksa lapak para pedagang, 19 Desember 2024.
Para pedagang hanya bisa pasrah menyaksikan tempat berdagang miliknya selama bertahun-tahun, dibongkar tanpa ada pemberitahun sebelumnya.
“Tiba-tiba saja petugas (Sat Pol-PP) datang memberitahukan bahwa kami harus pindah dan tempat ini sudah harus dibongkat. Terpaksa kami harus memindahkan barang dagangan kami,” keluh salah satu pedagang.
Menanggapi hal ini, Kepala Sat Pol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengaku, proses penertiban pedagang di tempat yang dilarang sudah sesuai prosedur.
“Sebelumnya sudah kita lakukan sosialisasi kepada pedagang, namun sejak imbauan itu para pedagang belum juga mengosongkan lokasi tersebut,” terangnya.
Menurut Sahaya, adanya lapak ditempat yang tidak diperuntukan bagi pedagang sangat menganggu apalagi bagi pengguna jalan.