“Itu bangunan liar yang sering dikeluhkan masyarakat sebagai pengguna jalan, karena sangat menggangu aktivitas mereka,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu, Anas Tungkagi, menambahkan, kebijakan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan aturan.
“Atas perintah Pak Pj Walikota maka kami turun bersama instansi terkait lainya untuk melakukan penertiban bangunan-bangunan luar yang didirikan bukan pada tempatnya,” tegas Anas Tungkagi.
Terpisah, Pj Walikota Kotamobagu Abdullah Mokoginta, menegaskan, para pemilik bangunan liar sudah beberapa kali diimbau untuk segera pindah ke Pasar Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil yang lebih representatif, namun tidak diindahkan.
“Sudah bekali kali dilakukan pemberitahuan. Dan pedagang harus pindahkan ke Pasar Genggulang dan Poyowa Kecil, tapi mereka kembali lagi ke situ. Padahal lokasi itu tidak diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan,” tegas Abdullah Mokoginta.***