Pemkab Bolmong Bayar Ganti Rugi Lahan Transmigrasi di Dumoga Utara

Proses penandatanganan ganti rugi lahan yang digelar Jumat (5/4) di Kantor Bupati Bolmong. (Foto:Angga)

BOLMONG (5/4) – Pemerintah Kabupaten Bolmong menggelar pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi kepada 100 kepala keluarga di Kecamatan Dumoga Utara, Jumat (5/4).

Agenda tersebut digelar di Kantor Bupati Bolmong, dipimpin Asisten I, Deker Rompas SE MM, atas nama Bupati Ir Limi Mokodompit MM.

Bacaan Lainnya

Asisten I menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Kotamobagu atas kerjasama dalam proses penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi.

“Proses hukum yang berjalan cukup lama telah selesai, dan kami berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Kotamobagu atas fasilitas yang diberikan dalam menyelesaikan pembayaran ganti rugi ini,” katanya.

Selanjutnya, Deker Rompas menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara internal di antara masyarakat dengan baik dan tanpa campur tangan Pemerintah Daerah.

“Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara internal dengan penuh kekeluargaan. Jika terdapat perbedaan pendapat, mari kita selesaikan secara musyawarah di antara kita sendiri. Pemerintah Daerah dan Pengadilan telah berusaha maksimal untuk memberikan transparansi dalam proses ini,” ujarnya.

Adapun ganti rugi lahan itu yakni ada dua putusan, Sadin Pobela dkk dengan jumlah 100 kepala keluarga atau masyarakat Bilalang dengan nomor putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor:79/PDT.G/2011/PN KTG, junto Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 151/PDT/2012/PT.MDO.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *