Proses putusan pengadilan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi/konpensasi tanah seluas 200 Ha. Sedangkan putusan kedua yakni dimenangkan Ukase Damopolii dkk dengan jumlah 150 kepala keluarga berasal dari masyarakat Desa Pobundayan.
Berdasarkan amar putusan menyatakan tanah-tanah objek sengketa seluas 300 Ha yang terletak di Desa Mopuya Selatan dan Mopuya Utara Kecamatan Dumoga Utara, yang saat ini ditempati oleh Trasmigrasi berdasarkan SK Subernur Sulawesi Utara Nomor 227/KPTS/1972.
Tanah tersebut diketahui adalah tanah ulayat/adat tumpasan dan adalah milik para Penggugat baik yang tidak mewaris/pembuka lahan secara langsung maupun yang mewaris/tidak membuka lahan secara langsung.
Sekadar diketahui, tuntutan ganti rugi lahan transmigrasi itu telah bergulir sejak beberapa tahun lalu. Tuntutan para ahli waris itu disertai dengan aksi demo di kantor DPRD Bolmong.
Nilai pembayaran ganti rugi tetap konsisten, yaitu Rp15 juta per hektar untuk dua hektar atau total Rp30 juta untuk setiap kepala keluarga, tidak mengalami perubahan.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat terdampak.***