Pemkab Bolsel Mulai Terapkan Kerja Fleksibel Bagi ASN per Hari Ini

“Pimpinan OPD memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi stafnya. Jika ada ASN yang tidak dapat dihubungi saat jam kerja FWA, maka hak fleksibilitasnya dapat dicabut. Kami ingin memastikan profesionalisme tetap terjaga meski tidak berada di kantor secara fisik,” tegasnya.

Terdapat sejumlah ketentuan ketat yang harus dipatuhi ASN selama menjalankan FWA, diantaranya:

Kehadiran Digital: ASN wajib mengikuti apel pagi dan sore melalui panggilan video dengan pakaian dinas lengkap, serta mengunggah bukti screenshot ke aplikasi SI-BERKA.

Apel Fisik: Seluruh ASN tetap diwajibkan mengikuti Apel Gabungan secara fisik setiap hari Rabu.

Responsivitas: ASN yang bertugas secara FWA wajib siap sedia jika sewaktu-waktu dipanggil ke kantor untuk urusan kedinasan.

Pengecualian: Kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong budaya kerja yang lebih profesional dan akuntabel di lingkungan Pemkab Bolsel. (Inf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *