KOTAMOBAGU (7/2) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara telah mengadakan kegiatan sosialisasi, promosi, dan diseminasi terkait kawasan karya cipta dan merek kolektif.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sutanraja Kotamobagu dan dihadiri oleh pejabat Kemenkumham, Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu Ariono Potabuga, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu Johan Sofian Boulo, serta sejumlah pelaku usaha.
Dalam upaya mendorong pengusaha lokal dan UMKM di Kotamobagu untuk mendaftarkan merek mereka, kegiatan ini menjadi langkah strategis. Hal ini juga bertujuan untuk mempromosikan dan mendiseminasikan pentingnya memiliki merek kolektif di setiap daerah guna mendukung pemulihan ekonomi nasional, khususnya dari sektor UMKM.
“Selama ini yang kita ketahui adalah pendaftaran merek secara individu, dimana seseorang memiliki produk dan kemudian mendaftarkannya sebagai perlindungan hak kekayaan intelektual. Namun, melalui kegiatan yang digagas oleh Kemenkumham ini, kami menyosialisasikan, mempromosikan, dan mendiseminasi informasi terkait pendaftaran merek kolektif,” ujar Ariono Potabuga, Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu.
Sebagai contoh, jika ada sekelompok orang yang memiliki produk serupa dan memiliki kekhasan di suatu daerah atau kelurahan, mereka dapat mendaftarkannya sebagai merek kolektif. Dengan demikian, kepemilikan merek tidak hanya terpusat pada satu individu. Misalnya, jika ada 10 orang yang mendaftarkan merek untuk produk tertentu, maka ke-10 orang tersebut memiliki hak atas merek tersebut.
Ariono menjelaskan, contohnya seperti produk binarundak yang memiliki kekhasan wilayah di Kelurahan Motoboi Besar, yang kemudian didaftarkan sebagai merek kolektif. Hal serupa juga dilakukan untuk produk seperti Sapu Ijuk di Desa Sia.