“Merek tersebut tidak hanya dimiliki oleh satu orang, namun secara kolektif oleh lebih dari satu orang,” tambahnya.
Perlu diketahui bahwa pendaftaran merek adalah tentang kepemilikan dan bukan tentang legalitas perijinan. Dengan memiliki merek yang terdaftar, para pengusaha memiliki kepastian hukum terhadap produk mereka. Jika suatu merek telah terdaftar, kelompok lain tidak dapat mendaftarkan merek yang sama lagi.
“Jika merek telah dimiliki oleh kelompok lain, maka individu atau kelompok lain tidak dapat mendaftarkannya lagi,” jelas Ariono.
Dalam rangka sosialisasi ini, juga dijelaskan mengenai tata cara yang harus dilengkapi dalam proses pendaftaran, mulai dari daftar anggota hingga deskripsi produk dan persyaratan lainnya.
“Pendaftaran dilakukan di Kemenkumham, namun nantinya akan difasilitasi oleh Dinas Perdagangan Kotamobagu. Persyaratan meliputi daftar anggota, deskripsi produk, dan hal-hal lainnya,” pungkasnya. (dim)